Overview

Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025. Berikut adalah gambaran umum mengenai balai ini:

Kedudukan

  • UPT ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

  • Secara teknis, Balai ini dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tugas

Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak memiliki tugas utama untuk melaksanakan:

  • Perekayasaan

  • Perakitan

  • Pengujian

  • Modernisasi pada unggas dan aneka ternak.

Fungsi

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran terkait perekayasaan, perakitan, pengujian, dan modernisasi.

  2. Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, termasuk pengujian unggas dan aneka ternak.

  3. Produksi benih atau bibit sumber hasil perakitan unggas dan aneka ternak.

  4. Pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian.

  5. Penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk unggas dan aneka ternak serta penilaian kesesuaiannya.

  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan.

  7. Pengelolaan aspek administratif, termasuk urusan tata usaha dan rumah tangga.

Struktur Organisasi

  • Subbagian Tata Usaha.

  • Jabatan fungsional dan pelaksana.

Subbagian Tata Usaha bertugas dalam hal penyusunan rencana program, pengelolaan anggaran, administrasi umum, dan pemeliharaan barang milik negara.