Overview

Standardisasi bidang pertanian, termasuk unggas dan aneka ternak di dalamnya, dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, pengelolaan produk standar, penyelenggaraan sistem jaminan mutu, serta pengelolaan data dan informasi hasil standar.

Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak (BPSIUAT) dibentuk pada tanggal 17 Januari 2023 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen unggas dan aneka ternak. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP, BPSIUAT bertanggung jawab kepada Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP)  melalui pembinaan oleh  Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) .