kebijakan untuk menghapuskan utang macet bagi pelaku UMKM di bidang pertanian
SobaTani, Presiden RI @prabowo pada Selasa (5/11) lalu, baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berisikan kebijakan untuk menghapuskan utang macet bagi pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sektor pertanian Indonesia dan disambut positif oleh para petani.
Menteri Pertanian @a.amran_sulaiman turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberi dukungan dan keberpihakan pada petani melalui berbagai kebijakannya.
Selengkapnya, simak informasi berikut ini ya Sob!