BPSIUAT Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik
BPSIUAT yang sebelumnya adalah sebuah lembaga penelitian saat ini telah berubah tugas dan fungsi sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian no. 13 tahun 2023 menjadi Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak, alasan ini mejadikan dasar bagi perlunya diadakan kegiatan pengenalan kepada masyarakat luas untuk mensosialisasikan jenis-jenis layanan yang ada di lembaga ini serta mendapat masukan dari stakeholder terkait layanan tersebut. Kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Publik dilaksanakan di kantor BPSIUAT – Ciawi secara hybrid.
Selaku narasumber, Perwakilan Ombusdman RI Andi, S.H., M.M dan perwakilan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Sari Maryati, S.Psi. Acara dibuka oleh perwakilan dari Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir. Narta, M.Si. Turut hadir pula segenap stakeholder antara lain adalah mitra kerjasama, satker lingkup BSIP, akademisi, tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam arahannya Andi menyampaikan bahwa BSIP umumnya dan BPSIUAT pada khususnya harus segera bergegas menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, yang dulunya adalah lembaga yang lebih banyak bekerja secara internal melakukan penelitian kemudian menjadi sebuah lembaga yang harus berhadapan dengan pelayanan permintaan dan kepentingan masyarakat luas. Sementara Sari dalam paparannya mengungkapkan bahwa penerapan standar pelayanan publik diterapkan untuk memenuhi harapan masyarakat untuk pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, lebih baru, lebih murah dan lebih sederhana, khususnya bidang standar instrument unggas dan aneka ternak, untuk mendukung kinerja BSIP. Terakhir Dadang Sudarman selaku Kepala SubBagian Tata Usaha BSIPUAT menyampaikan jenis-jenis layanan yang tersedia, lengkap beserta besaran tarif, dan SOP pelaksanaannya.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan reward untuk teknisi kandang terbaik, satpam terbaik, teknisi laboratorium terbaik, dan kandang ternak terbersih. Sebagai penutup acara dilaksanakan penandatangan Berita Acara Pelaksanaan Public Hearing Standar Pelayanan Publik.