Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak

Selamat Datang

Standardisasi bidang pertanian, termasuk unggas dan aneka ternak di dalamnya, dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, pengelolaan produk standar, penyelenggaraan sistem jaminan mutu, serta pengelolaan data dan informasi hasil standar.

Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak (BPSIUAT) dibentuk pada tanggal 17 Januari 2023 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen unggas dan aneka ternak. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP, BPSIUAT bertanggung jawab kepada Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP)  melalui pembinaan oleh  Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) .

Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak atau disingkat BPSIUAT merupakan salah satu UPT dibawah Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian.  BPSIUAT terletak di Ciawi, 13 km sebelah selatan kota Bogor, menempati areal seluas 24 ha pada ketinggian +500 m dpl dgn curah hujan 3.500-4.000 mm/tahun.

 

Tugas Pokok BPSIUAT

Melaksanakan pengujian standar instrumen unggas dan aneka ternak

Fungsi BPSIUAT

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen unggas dan aneka ternak
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen unggas dan aneka ternak;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi unggas dan aneka ternak;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen unggas dan aneka ternak;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen unggas dan aneka ternak;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen unggas dan aneka ternak;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Unggas dan Aneka Ternak.